Jumat, 12 Oktober 2012

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Jokowi-Ahok

Jumat, 12/10/2012 15:53 WIB

Jakarta Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus pelanggaran kampanye dalam iklan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Puranama (Jokowi-Ahok). Penyidik menghentikan kasus tersebut karena dianggap tidak mencukupi unsur seperti yang dipersangkakan.

"Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan terlapor, maka pada tanggal 9 Oktober 2012, Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 bahwasannya kasus tersebut dinyatakan tidak cukup bukti," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/10/2012).


Penyidik telah menerbitkan SP3 itu dalam surat bernomor 833/X/2012/Ditkrimum yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2012 dan ditetapkan pada tanggal yang sama.

Rikwanto mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi-saksi terkait laporan Dasril Affandi yang melaporkan Jokowi-Ahok dengan tuduhan Pasal 116 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Ada 10 saksi yang diperiksa dalam kasus itu.

Mereka adalah 3 orang dari pihak pelapor (Dasril, Giofedi dan Andi Syafrani), 3 orang dari media yang mengiklankan iklan tersebut yakni FX Ridwan Handoyo, Adjie S Soeratmadjie dan Fachry Dermawan serta empat orang lain seperti Andi Surya Wirawan Sadha dari PT Activate Media Nusantara, R Aju Eko Suprapti dari KPU DKI dan Ngadiran serta Setyo Edy selaku Sekjen dan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).

"Setelah diperiksa saksi-saksi, pihak saksi Ngadiran dan Andi Wirawan selaku direktur Actifed Media Nusantara dan media-media yang menanyangkan iklan tersebut, mereka tidak mengetahui jadwal kampanye putaran kedua yang jatuh pada tanggal 27 Agustus yang mana masuk minggu tenang," jelas Rikwanto.

Disamping itu, berdasarkan pasal 116 UU No 32/2004 tentang kampanye di luar jadwal dan pasal 75 UU No 32/2004 tentang tim kampanye, para pengiklan baik APPSI atau pun PT Activate Media Nusantara tidak masuk dalam tim kampanye Jokowi-Ahok.

"Kemudian dari keterangan pasal tersebut, Ngadiran dari APPSI yang dituduh lakukan kampanye diluar jadwal ini tidak memenuhi unsur karena bukan tim kampanye, begitu juga dengan Andi Wirawan," ujar dia.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menganalisa barang bukti berupa 2 keping CD Iklan APPSI dan 4 lembar surat On Air Log Prove.

Dari hasil pemeriksaan terhadap APPSI, diketahui bahwa iklan tersebut dibuat hanya sebagai bentuk apresiasi mereka terhadap Jokowi selaku Walikota Solo yang telah mengayomi para pedagang pasar. Gagasan ini muncul dari APPSI pada April 2012.

"Maka dibuatlah iklan APPSI oleh Sekjen APPSI bernama Ngadiran," kata dia.

Kemudian pada Mei 2012, dibuatlah iklan tersebut dengan menampilkan tokoh Prabowo Subiyanto dengan biaya iuran para anggota APPSI dengan penanggung jawab Sekjen Ngadiran. Hingga pada tanggal 16 Agustus setelah terbentuk materi iklan dan dinyatakan telah lulus sensor.

"Kemudian diserahkan ke agen iklan yaitu PT Activate Media Nusantara yang diterima oleh Dirutnya bernama Andi Surya Wirawan dan saat itu Ngadiran meminta agar iklan itu ditayangkan setelah lebaran. Sedangkan tanggal dan media yang ditunjuk untuk penayangan, diserahkan kepada saudara Andi," papar dia.

Andi kemudian menyerahkan materi iklan berikut surat Tanda Lulus Sensor ke 4 media yakni TVOne, Metro TV, TransTV dan Trans7 pada tanggal 25 Agustus 2012. Saat itu, Andi meminta kepada media-media tersebut agar menayangkannya pada tanggal 27 Agustus 2012.

"Pada tanggal 27 Agustus 2012 sesuai permintaan saudara Andi, maka iklan APPSI ditayangkan di TVOne, Metro Tv, TransTV dan Trans7," urai dia.

Terkait waktu penayangan, baik Andi maupun 4 media mengaku tidak tahu bahwa pada tanggal tersebut sudah memasuki masa tenang.

"Pihak APPSI, saudara Andi dan media penayang iklan tidak mengetahui jadwal kampanye putaran kedua Pilgub DKI," kata dia.

0 komentar:

Posting Komentar